Undang-Undang Kementerian diubah dengan UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akan ada pergantian kepemimpinan negara dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto yang akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Kementerian adalah para pembantu Presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga Kementerian menjadi hak khusus presiden untuk memanajemennya. Hal ini dalam jumlah diatur dan dibatasi dengan Undang-Undang Kementerian. Nah karena ada kebutuhan yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada dalam masyarakat tentu saja diperlukan strategi baru untuk mencapainya, dalam hal ini adalah jumlah kementerian di kabinet Presiden Prabowo. Maka untuk itu diperlukan dasar hukum sehingga diperlukan adanya perubahan UU Kementerian untuk dapat menyesuaikan dengan keperluan Pemerintahan yang baru.