Badan Pengawas Obat dan Makanan yang kita kenal dengan BPOM melakukan perubahan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit dengan PerBPOM 17 tahun 2024. PerBPOM 17 tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal pada PerBPOM 12 tahun 2022.
PerBPOM 17 tahun 2024 tentang Perubahan PerBPOM 12 tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit ditetapkan di Jakarta oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada tanggal 6 September 2024 dan diundangkan pada 18 Sseptember 2024 oleh Dirjen PUU Kemenkumham.