Bolo Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UndanUndnag Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Kita harus tahu hal ini mengingat bahwa Undang-Undang masih memerlukan aturan dibawahnya agar bisa menjadi operasional.
Mengapa harus ada Tata Urutan Perundang-undangan?
Ini sulit bolo, tapi logikanya bahwa setiap aturan tentu harus memiliki logistik anggaran dan pihak yang mengawasi dan bertanggungjawab. Jadi harus ada spesialisi dalam eksekusi aturan tersebut bolo.