Undang-Undang Kementerian diubah dengan UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akan ada pergantian kepemimpinan negara dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto yang akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Kementerian adalah para pembantu Presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga Kementerian menjadi hak khusus presiden untuk memanajemennya. Hal ini dalam jumlah diatur dan dibatasi dengan Undang-Undang Kementerian. Nah karena ada kebutuhan yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada dalam masyarakat tentu saja diperlukan strategi baru untuk mencapainya, dalam hal ini adalah jumlah kementerian di kabinet Presiden Prabowo. Maka untuk itu diperlukan dasar hukum sehingga diperlukan adanya perubahan UU Kementerian untuk dapat menyesuaikan dengan keperluan Pemerintahan yang baru.
Memang banyak sekali urusan dalam negara kita yang harus diurus dengan lembaga tinggi setingkat kementerian. Sistem yang ada memang memerlukan sebuah kementerian untuk bertanggungjawab pada urusan tersebut. Serta memang negara masih menganggap sebagai urusan negara, tidak diserahkan kepada swasta atau masyarakat misalnya. Sebagai Contoh untuk urusan pendidikan misalnya, negara harus mengurusnya dari A - Z, sementara banyak sekali pendidikan yang diurus swasta justru memiliki prestasi dan kekuatan yang luar biasa. Memang negara kita masih suka dengan sentralistik, apalagi pendanaan lebih suka dengan ada yang dari pusat. Lebih mahal memang, namun seperti kita ketahui juga pendapatan daerah masih banyak yang belum mampu untuk membiayai urusan-urusan di daerahnya. Tentu ini menjadi PR pemerintah untuk dapat mendorong bagaimana daerah dan swasta mampu meringankan beban pemerintah pusat.
Adapun UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini diteken sah Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal dan hari yang sama. Maklum satu komplek ya.
UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 225. Dan Penjelasan atas UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994. Agar setiap orang mengetahuinya.
UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pertimbangan
Pertimbangan keluarnya UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah:
- bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa menteri negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis;
- bahwa undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah Pasal 4 ayat (l), pasal 17, pasal 20, dan pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Umum
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menJrusun kementerian Negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya, Undang-Undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Isi UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Berikut adalah isi UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) diubah sebagai berikut:
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
- Penjelasan Pasal 10 dihapus.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
- Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
- Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
- Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar