Isi UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045

Isi UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045

Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasinal tahun 2025-2045 telah disahkan Presiden Jokowi pada 13 September 2024 dengan tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Apa itu Visi Indonesia Emas 2045?

Dalam Penjelasan UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 disebutkan bahwa Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan visi bernegara melalui Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa.

Apa itu RPJP Nasional 2025-2045?

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.

Berikut adalah isi pasal demi pasal UU 59 tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025-2045.

UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045

Dasar Pemikiran

  1. bahwa visi bernegara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
  2. bahwa visi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan melalui misi bernegara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
  3. bahwa misi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b sekaligus merupakan visi pemerintah Negara Indonesia yang diwujudkan melalui pembangunan nasional;
  4. bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pemerintah Negara Indonesia perlu men)rusun perencanaan pembanguman jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang;
  5. bahwa periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 berakhir pada bulan Desember 2024 sehingga perlu dilakukan pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
  6. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 menentukan upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita Indonesia Emas 2045, yaitu sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan;
  7. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah;
  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu membentuk Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;

Dasar Hukum

Dasar Hukum UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 adalah:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442l);

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
  3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai deirgan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
  4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen Perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berpedoman pada RPJP Nasional.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
  9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
  10. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut RKP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
  12. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
  13. Visi Indonesia Emas 2045 adalah pandangan bangsa Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada 100 (seratus) tahun kemerdekaannya.
  14. Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
  15. Arah Pembangunan adalah strategi untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional jangka panjang.
  16. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

BAB II
KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045

Pasal 2

  1. Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  2. Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
    1. RPJP Nasional;
    2. RPJM Nasional;
    3. RKP;
    4. Renstra-KL; dan
    5. Renja-KL.
  3. Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
    1. RPJP Daerah;
    2. RPJM Daerah; dan
    3. RKP Daerah.

Pasal 3

  1. Dengan Undang-Undang ini ditetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
  2. Pembangunan Nasional periode 2025-2045 dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.

Pasal 4

  1. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional.
  2. Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan.
  3. Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 5

  1. Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari:
    1. pendapatan per kapita setara negara maju;
    2. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;
    3. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;
    4. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
    5. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.
  2. Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan tahapan pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.
  3. Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 6

  1. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
  2. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menjamin sinergi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional secara koheren dengan:
    1. menjamin terciptanya integrasi, keselarasan, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    2. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian dan evaluasi Pembangunan Nasional;
    3. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan
    4. mengoptimalkan peran dan partisipasi pemangku kepentingan terkait nonpemerintah dalam pelaksanaan Pembangun€rn Nasional.

Pasal 7

  1. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas:
    1. selayang pandang pembangunan Indonesia, meliputi refleksi 2 (dua) dekade pembangun€Ln, serta isu dan tantangan pembangunan ke depan;
    2. megatren, modal dasar, dan perubahan iklim meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan iklim, daya dukung, dan daya tampung;
    3. Indonesia Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir pembangunan, visi dan misi negara, Visi Indonesia Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif super prioritas;
    4. transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas, meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi;
    5. pembangunan wilayah dan sarana prasarana menuju Indonesia Emas, meliputi isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana; dan
    6. mengawal Indonesia Emas, kesinambungan pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan.
  2. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
  3. Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ddabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi Pembangunan terdiri atas:
    1. transformasi sosial;
    2. transformasi ekonomi;
    3. transformasi tata kelola;
    4. supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan lndonesia;
    5. ketahanan sosial budaya dan ekologi;
    6. pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;
    7. sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan
    8. kesinambungan pembangunan.
  4. Penjabaran masing-masing 8 (delapan) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional.
  5. Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 SEBAGAI DASAR HUKUM PEMBANGUNAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Dasar Hukum Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nasional

Pasal 8

  1. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum dalam penyusunan RPJM Nasional.
  2. RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
  3. RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam periodisasi 5 (lima) tahun, yaitu sebagai berikut:
    1. RPJM Nasional I Tahun 2025-2029;
    2. RPJM Nasional II Tahun 2030-2034;
    3. RPJM Nasional III Tahun 2035-2039; dan
    4. RPJM Nasional IV Tahun 2040-2044.
  4. RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra-KL dan RKP.
  5. Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh kementerian/lembaga dan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL.
  6. Penyusunan Renstra-KL oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sasaran strategis berupa indikator kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan digunakan sebagai pengukuran kinerja kementerian/lembaga.
  7. RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari RPJM Nasional serta digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  8. RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL.
  9. Renja-KL disusun oleh kementerian/lembaga dengan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan pendanaan, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penyusunan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

  1. Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
  2. RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya.
  3. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Dasar Hukum Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasa1 10

  1. RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun.
  2. Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah.
  3. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  4. Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal.
  5. RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  6. Penyusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 11

  1. Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi dengan RPJP Nasional.
  2. Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi, pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
  3. Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang bersangkutan.
  4. Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kepala daerah kabupaten/kota dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 12

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pedoman bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum serta bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan Kepala Daerah

Pasal 13

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pen5rusunan visi, misi, dan program dalam persyaratan pencalonan, materi kampanye, dan materi debat bagi:

  1. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
  2. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Bagian Ketiga
Pedoman Penyusunan Dokumen Penjabaran Perencanaan Pembangunan Nasional Lainnya

Pasal 14

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 wajib menjadi pedoman penyusunan rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait penjabaran bidang Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah.

BAB V
PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Pasal 15

RPJP Nasional Tahun 2025-1045 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 16

  1. Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
  2. Pemerintah Pusat menyusun sistem insentif dan disinsentif bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi yang prosedur dan tata caranya diatur dalam RPJM Nasional dan/atau RKP.
  3. Pengendalian dan evaluasi pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian terhadap:
    1. pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional; dan
    2. pencapaian sasaran indikator kinerja utama kementerian/lembaga sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional.
  4. Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKP.
  5. Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di daerah provinsi dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah provinsi, RPJM Daerah provinsi, dan RKP Daerah provinsi.
  6. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk penilaian terhadap pencapaian sasaran indikator kinerja utama Pemerintah Daerah provinsi sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional.
  7. Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) digunakan untuk pemberian penghargaan berupa insentif dan/atau pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 17

  1. Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
  2. Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap Lampiran Undang-Undang ini, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Presiden setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 18

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 kepada instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberikan pemahaman atas RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
  2. Penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    1. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Nasional Tahun 2020-2024 dan RKP Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya masing-masing; dan
    2. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
  2. Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, penyusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan pembangunan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.

Pasal 20

  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahhkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar