UU 59 tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025-2045

UU 59 tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025-2045

Presiden Joko Widodo mengesahkan UU 59 tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025-2045 pada tanggal 13 September 2024 di Jakarta. UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045 ini ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194. Penjelasan UU 59 tahun 2024 ini ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987. Sebagaimana kita ketahui bersama Undang-Undang RPJP Nasional ini diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pada hari dan tanggal yang sama di Jakarta.

Tujuan UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025 - 2045 ini memiliki tujuan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 ini merupakan bentuk Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh.

Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025-2045 ini terdiri dari 371 halaman dan menjadi panduan yang sistematis untuk pembangunan hingga tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Adapun gambarannya adalah seperti di bawah ini.

UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045

Penjelasan Umum

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang ditetapkan melalui Undang-Undang ini memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan visi bernegara melalui Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa.

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan analisa terhadap potensi perubahan pesat yang akan terjadi dalam berbagai bidang pada periode 20 (dua puluh) tahun antara Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045. Perubahan pesat yang akan terjadi pada rentang periode tersebut adalah perubahan pada demografi global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa. Tujuan dari dilakukannya analisa terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan upaya-upaya transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian capaian tujuan dan cita-cita Visi Indonesia Emas 2045.

Visi Indonesia Emas 2045 diwujudkan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan dalam bentuk agenda Pembangunan Nasional, yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk tercapainya tujuan NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Misi Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) transformasi Indonesia, 2 (dua) landasan transformasi, dan 3 (tiga) kerangka implementasi transformasi. Kedelapan agenda tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan. Misi Pembangunan, Arah Pembangunan, dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dan dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Salah satu urgensi dari pembentukan Undang-Undang ini adalah segera berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pada bulan Desember 2024. Oleh karenanya, untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan Perencanaan Pembangunan Nasional diperlukan pembentukan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai panduan jangka panjang arah Pembangunan Nasional selanjutnya. Selain itu, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Nasional, yang selanjutnya merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Daerah, Renstra-KL, dan RKP.

Urgensi selanjutnya dari pembentukan Undang-Undang ini adalah diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak pada Tahun 2024. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Undang-Undang ini ditujukan sebagai landasan hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan keselarasan arah dan kebijakan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembangunan berkelanjutan, yang salah satunya adalah menjadikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), atau yang secara global dikenal sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) yang dideklarasikan dalam forum Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2015. SDGs yang merupakan komitmen global telah diadopsi ke dalam kerangka pengaturan peraturan perundang-undangan di NKRI dalam beberapa tingkat peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, sebagai bentuk pemenuhan komitmen baik pada tingkatan global maupun nasional, adalah merupakan suatu keharusan bagi penyusunan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ini untuk memperhatikan, mempertimbangkan, serta menjadikan 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran SDGs sebagai bagian yang terintegrasi dalam perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang di Indonesia. Hal tersebut secara eksplisit tertulis dalam visi yang hendak dicapai melalui Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan yang tertuang di dalam SDGs merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, sebagaimana teertuang di dalam peraturan perundang-undangan mengenai cipta kerja. Selain itu, pengaturannya juga tercantum di dalam Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berlanjutan dimana SDGs dikenal sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki tujuan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, melindungi keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, melindungi kualitas lingkungan hidup, serta terlaksananya tata kelola yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan antar generasi mendatang.

Lebih lanjut, pembangunan berkelanjutan dalam SDGs diterjemahkan di dalam RPJP Nasional 2025-2045 sebagai perencanaan Pembangunan Nasional yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi, serta dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan 3 (tiga) kriteria yang berwawasan lingkungan hidup, yaitu: (1) tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam (depletion of natural resources); (2) tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; dan (3) kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun replaceable resources. Intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih hanya salah satu di antara bentuk pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan, yang telah dicontohkan dalam konsep pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengedepankan ruang terbuka hijau dan pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan.

Agenda dari SDGs tersebut di atas adalah untuk mencapai 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran Tahun 2030 yaitu untuk mewujudkan masyarakat global dan nasional yang (1) tanpa kemiskinan; (2) tanpa kelaparan; (3) kehidupan sehat dan sejahtera; (4) pendidikan berkualitas; (5) kesetaraan gender; (6) air bersih dan sanitasi layak; (7) energi bersih dan terjangkau; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) berkurangnya kesenjangan; (11) kota dan permukiman yang berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14) ekosistem lautan; (15) ekosistem daratan; (16) perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan (17) kemitraan untuk mencapai tujuan. Keseluruhan tujuan dan sasaran tersebut menjadi bagian yang integral dengan rencana Pembangunan Nasional jangka panjang Indonesia di dalam RPJP Nasional 2025-2045 yang diatur dengan Undang-Undang ini.

Demikianlah gambaran UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 yang ada dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Isi Undang-Undang ini dalam batang tubuh ada pada Isi UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar