Perpol 5 tahun 2025 tentang Diklat Mengemudi

Table of Contents
Perpol 5 tahun 2025 tentang Diklat Mengemudi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol 5 tahun 2025 tentang Diklat Mengemudi pada tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta. Perpol Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 438. Agar setiap orang mengetahuinya.

Mengapa diperlukan Diklat Mengemudi?

Untuk dapat secara legal mengemudikan kendaraan baik di jalan raya untuk keperluan bertransportasi pribadi maupun sebagai profesional. Ketika membawa kendaraan dan menjadi pengemudi maka diperlukan SIM atau Surat Ijin Mengemudi sesuai peraturan yang berlaku dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Untuk mendapatkan SIM diperlukan ujian baik teori maupun praktek yang diselenggarakan oleh pihak Kepolisian. Tidak mungkin orang akan dapat mengendarai kendaraaan langsung bisa, diperlukan pelatihan untuk dapat menjadi pengemudi yang mahir dan aman terhadap pengguna jalan yang lain. Untuk memperlancar hal tersebut maka diperlukan sebuah lembaga yang bisa juga memberikan pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan kemampuan dapat memberikan sertifikat kelulusan yang dapat dilanjutkan untuk mendapatkan SIM secara resmi.

Apa itu Lembaga Diklat Mengemudi?

Diklat Mengemudi adalah proses penyelenggaraan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Lembaga Pendidikan dan Latihan Mengemudi yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Mengemudi adalah Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengemudi.

Penyelenggaraan Diklat Mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi. Penyelenggaraan diklat mengemudi dilaksanakan berdasarkan NSPK. Diklat mengemudi diberikan kepada calon pengemudi untuk pemenuhan kompetensi mengemudi. Kompetensi mengemudi dibuktikan dengan sertifikat.

NSPK adalah singkatan dari Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria. NSPK adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan mengemudi.

Perpol 5 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Perpol 5 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi adalah:

  1. bahwa untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki kompetensi mengemudi melalui pendidikan dan pelatihan mengemudi di lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang telah mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah;
  2. bahwa pemberian izin oleh pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penanggung jawab Pilar 4 (empat) dalam pengembangan pendidikan berlalu lintas dan pembinaan teknis pendidikan dan pelatihan mengemudi, bertanggungjawab terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Perpol 5 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

Isi Perpol Diklat Mengemudi

Berikut adalah isi Perpol 5 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi, bukan format asli:

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:

  1. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan mengemudi.
  2. Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang selanjutnya disebut Diklat Mengemudi adalah proses penyelenggaraan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
  3. Lembaga Pendidikan dan Latihan Mengemudi yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Mengemudi adalah Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengemudi.
  4. Peserta Diklat Mengemudi adalah anggota masyarakat yang mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran dalam bidang mengemudi yang diadakan oleh Lembaga Diklat Mengemudi.
  5. Instruktur Diklat Mengemudi adalah tenaga pendidik yang memenuhi syarat kompetensi dan diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan materi Diklat Mengemudi.
  6. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan pengakuan terhadap kelayakan Lembaga Diklat Mengemudi berdasarkan standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
  7. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
  8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  9. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kepala Polri.
  10. Kepala Korlantas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kepala Polri.

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan Diklat Mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi.
  2. Penyelenggaraan diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan NSPK.
  3. Diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada calon pengemudi untuk pemenuhan kompetensi mengemudi.
  4. Kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat.

BAB II
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI

Pasal 3

  1. NSPK penyelenggaraan Diklat Mengemudi merupakan acuan bagi Lembaga Diklat Mengemudi untuk mendapatkan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi.
  2. Rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi oleh pemerintah daerah.
  3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi dari Korlantas Polri atas pemenuhan NSPK.
  4. Rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berdasarkan surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi dari lembaga Diklat Mengemudi kepada Kakorlantas Polri.
  5. Rekomendasi dan surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 4

NSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:

  1. bentuk Lembaga Diklat Mengemudi;
  2. sarana dan prasarana Diklat Mengemudi;
  3. Instruktur Diklat Mengemudi; dan
  4. materi Diklat Mengemudi.

Pasal 5

  1. Bentuk Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
    1. perseroan terbatas;
    2. yayasan;
    3. koperasi; atau
    4. persekutuan komanditer.
  2. Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan izin atau akta yang ditetapkan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan.

Pasal 6

  1. Sarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
    1. kendaraan bermotor roda dua;
    2. kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
    3. helm;
    4. rompi Instruktur Diklat Mengemudi dan rompi Peserta Diklat Mengemudi; dan
    5. sarana penunjang pembelajaran.
  2. Kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut:
    1. memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan;
    2. dilengkapi pengaman mesin; dan
    3. diberi tanda latihan dengan huruf l yang dicetak dengan huruf kapital dan diletakkan di bawah plat nomor depan dan belakang sehingga terlihat dengan jelas dan tidak menutup identitas tanda nomor kendaraan bermotor.
  3. Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut:
    1. memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan;
    2. kendali ganda pada rem kaki dan kopling;
    3. alat untuk mematikan mesin kendaraan bermotor pada posisi Instruktur Diklat Mengemudi, yang memungkinkan Instruktur Diklat Mengemudi untuk mematikan mesin secara cepat jika dibutuhkan;
    4. jendela atau kaca mobil terlihat jelas dan tidak boleh dipasangi sesuatu yang menghalangi pengemudi;
    5. diberi tanda latihan dengan huruf l dicetak dengan huruf kapital yang diletakan di bawah plat nomor depan dan belakang serta dapat dilihat dengan jelas dan tidak menutup identitas tanda nomor kendaraan bermotor;
    6. diberi tanda kata latihan yang dicetak dengan huruf kapital pada kaca depan dan belakang kendaraan yang tidak menghalangi pandangan Instruktur Diklat Mengemudi dan Peserta Diklat Mengemudi; dan
    7. dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Helm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi standar nasional Indonesia dan dilengkapi dengan alat komunikasi yang menghubungkan Instruktur Diklat Mengemudi dan Peserta Diklat Mengemudi.
  5. Sarana penunjang pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut:
    1. memiliki sarana pembelajaran berupa papan;
    2. memiliki proyektor atau televisi yang memanfaatkan dioda pemancar cahaya dengan audio; dan
    3. memiliki kursi dan meja belajar.

Pasal 7

Prasarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memiliki:

  1. kantor administrasi;
  2. ruang belajar;
  3. ruang kesehatan; dan
  4. lapangan pelatihan.

Pasal 8

  1. Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bersumber dari:
    1. anggota Polri; dan
    2. masyarakat.
  2. Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan Instruktur Diklat Mengemudi serta dibuktikan dengan sertifikat Instruktur Diklat Mengemudi.
  3. Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi.
  4. Pendidikan dan latihan serta uji kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketetapan Kakorlantas Polri.
  5. Pendidikan dan latihan serta uji kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri pada Indonesia safety driving center.

Pasal 9

  1. Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
    1. pengetahuan teori; dan
    2. praktik mengemudi.
  2. Selain materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi Diklat Mengemudi juga memuat ketentuan kriteria Peserta Diklat Mengemudi.
  3. Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Korlantas Polri.
  4. Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui aplikasi Korlantas Polri.

BAB III
AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT MENGEMUDI

Pasal 10

  1. Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi merupakan kegiatan dan sistem penjaminan mutu Lembaga Diklat Mengemudi berdasarkan standar dan kriteria yang ditetapkan Korlantas Polri.
  2. Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
    1. meningkatkan kualitas mutu pelatihan diklat mengemudi;
    2. meningkatkan kepercayaan masyarakat; dan
    3. memberikan sertifikasi dan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagai pengakuan kualitas dan telah memenuhi standar.
  3. Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum terakreditasi tidak dapat menerbitkan sertifikat Diklat mengemudi dan surat hasil verifikasi.

Pasal 11

  1. Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
    1. Akreditasi A;
    2. Akreditasi B; dan
    3. Akreditasi C.
  2. Akreditasi A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat Mengemudi untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan semua golongan SIM.
  3. Akreditasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat Mengemudi untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan golongan SIM BI, SIM BI umum, SIM A, SIM A umum, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM D, dan SIM DI.
  4. Akreditasi C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan golongan SIM A, SIM A umum, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM D, dan SIM DI.

Pasal 12

  1. Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
  2. Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun sejak sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi diterbitkan.
  3. Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem aplikasi Korlantas Polri dan dicetak menggunakan blangko yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
  4. Blangko sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri sesuai dengan Standardisasi spesifikasi teknis blangko Sertifikat Akreditasi.
  5. Standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
  6. Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Kepolisian ini.

Pasal 13

Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Korlantas Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan prosedur:
    1. pengajuan permohonan oleh Lembaga Diklat Mengemudi kepada Kakorlantas Polri, dengan melampirkan dokumen sesuai standar dan kriteria yang ditetapkan Polri melalui sistem aplikasi Korlantas Polri;
    2. tim Akreditasi Korlantas Polri melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen terkait dengan objek penilaian Akreditasi;
    3. setelah terverifikasi dan memenuhi persyaratan Akreditasi, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penilaian lapangan;
    4. pengecekan dan penilaian lapangan tim Akreditasi Korlantas Polri didampingi tim Ditlantas Polda/Polres setempat;
    5. hasil pengecekan dan penilaian lapangan dikirim melalui sistem aplikasi Korlantas Polri; dan
    6. hasil verifikasi dokumen dan pengecekan serta penilaian lapangan diputuskan dalam sidang pleno untuk penerbitan sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
  2. Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
  3. Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan rekomendasi atas hasil penilaian akreditasi lembaga Diklat mengemudi kepada Korlantas Polri.
  4. Permohonan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Kepolisian ini.

Pasal 15

Lembaga Diklat Mengemudi yang telah memiliki Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat memperpanjang masa berlaku Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.

Pasal 16

Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan masa berlaku Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.

Pasal 17

  1. Lembaga Diklat Mengemudi yang telah memiliki Akreditasi C atau Akreditasi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat meningkatkan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi hingga Akreditasi A.
  2. Peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan sebelum jangka waktu berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi berakhir.
  3. Dalam hal peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Diklat Mengemudi tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Lembaga Diklat Mengemudi dapat mengusulkan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi ulang paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi.

Pasal 18

Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.

Pasal 19

Dalam hal Lembaga Diklat Mengemudi:

  1. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. penurunan mutu dalam penyelenggaraan Lembaga Diklat Mengemudi,

Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi dapat dicabut atau diturunkan.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

  1. Lembaga Diklat Mengemudi yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat Diklat Mengemudi.
  2. Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
  3. Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem aplikasi Korlantas Polri dan dicetak menggunakan blangko yang sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Diklat Mengemudi
  4. Standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
  5. Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 21

  1. Lembaga Diklat Mengemudi yang terakreditasi dapat melaksanakan verifikasi kompetensi mengemudi terhadap calon pengemudi yang belajar sendiri.
  2. Verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui ujian teori, simulator, dan praktik.
  3. Calon pengemudi yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan surat hasil verifikasi.
  4. Surat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
  5. Surat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Lembaga Diklat Mengemudi yang sudah ada harus menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk kemampuan dan keterampilan mengemudi dengan ketentuan Peraturan Kepolisian ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

Pasal 23

Sertifikat Diklat Mengemudi dan Surat hasil verifikasi yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepolisian ini diundangkan, tetap dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tayangan Perpol 5 tahun 2025 tentang Diklat Mengemudi

Demikianlah isi Perpol 5 tahun 2025 tentang Diklat Mengemudi.

Posting Komentar