Permendesa PDTT 3 tahun 2025

Table of Contents
Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Apa itu Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa?

Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan secara terpadu, sinergi dan terkoordinasi.

Apa tujuan Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa?

Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Apa beda Pendamping dan Pendampingan Desa?

Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Jadi Pendamping Desa adalah tenaga pendampingan masyarakat Desa. Sementara Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan yang dilakukan untuk pendampingan.

Apa itu Pemberdayaan Masyarakat Desa?

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa memerlukan dukungan. Dukungan dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.

Bagaimana Cara melakukan Pendampingan Masyarakat Desa?

Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan cara:

  1. pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan
  3. meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Bagaimana Pengelolaan Pendamping Masyarakat Desa?

Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional dilakukan dengan rekrutmen; kontrak kerja; pembayaran honorarium dan bantuan operasional; pengembangan kapasitas; sertifikasi; pendayagunaan; dan pengendalian dan evaluasi kinerja.

Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian, yang meliputi:

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mengelola:
    1. rekrutmen;
    2. kontrak kerja;
    3. pembayaran honorarium dan bantuan operasional;
    4. peningkatan kapasitas;
    5. sertifikasi;
    6. pendayagunaan; dan
    7. pengendalian dan evaluasi kinerja.
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Perdesaan;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi Desa dan daerah tertinggal;
  4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah tertinggal;
  5. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan, Pendataan Desa, dan informasi Desa dan daerah tertinggal.

Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Apa itu Tenaga Pendamping Profesional?

Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pejabat pembuat komitmen Kementerian melakukan kontrak kerja dengan Tenaga Pendamping Profesional.

Tenaga Pendamping Profesional berkewajiban mengimplementasikan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Siapa saja Tenaga Pendamping Profesional itu?

  1. pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;
  2. pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
  3. pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
  4. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir;
  5. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan
  6. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.

Tenaga Pendamping Profesional diberikan pembayaran honorarium dan bantuan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium dan bantuan operasional termasuk komponen pembayaran program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Pendamping Profesional wajib menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas pendamping lokal Desa; pendamping Desa; pendamping teknis; dan tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Tenaga Pendamping Profesional berfungsi melakukan fasilitasi; edukasi; mediasi; dan advokasi.

Apa tugas Pendamping Lokal Desa?

Pendamping lokal desa mempunyai tugas:

  1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
  3. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  4. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Apa tugas Pendamping Desa?

Pendamping Desa mempunyai tugas:

  1. melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
  2. mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
  5. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  6. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  8. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Apa tugas Pendamping Teknis Desa?

Pendamping Teknis mempunyai tugas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.

Apa tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota?

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

  1. mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
  4. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  5. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  6. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  7. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  9. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  10. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Apa tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi?

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi mempunyai tugas:

  1. mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
  3. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  6. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Apa tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat?

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat mempunyai tugas:

  1. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di tingkat pusat;
  2. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  3. mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  4. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  5. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  6. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  8. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Penetapan dan Pengundangan Permendesa PDTT 3 Tahun 2025

Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diteken Mendes PDTT Yandri Susanto pada tanggal 10 April 2025. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025 oleh Dhahana Putra Dirjen PUU Kemkum RI.

Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 262.

Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Mencabut

Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa mencabut dan tidak memberlakukan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317).

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa adalah:

  1. bahwa untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan melalui pendampingan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pedoman umum pendampingan masyarakat desa;
  2. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;

Dasar Hukum

Dasar hukum penerbitan Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);
  6. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);

Isi Permendesa PDTT 3 tahun 2025

Berikut adalah isi Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TENTANG TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
  2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disingkat SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  4. Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa, dan/atau badan usaha milik bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
  5. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  6. Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah BUM Desa yang didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
  10. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan badan permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.
  11. Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.
  12. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan Pembangunan Desa dan Perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  13. Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi, dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa, berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta berbagai data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
  14. Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
  15. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  16. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
  17. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.
  18. Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  20. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  21. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
  23. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

  1. Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.
  2. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu, sinergi dan terkoordinasi.
  3. Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    1. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
    2. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
    3. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
    4. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Pasal 3

Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan cara:

  1. pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan
  3. meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Pasal 4

  1. Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
    1. kemanusiaan;
    2. keadilan;
    3. kebhinekaan;
    4. keseimbangan alam; dan
    5. kepentingan nasional.
  2. Prinsip kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia.
  3. Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
  4. Prinsip kebhinekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
  5. Prinsip keseimbangan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
  6. Prinsip kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pasal 5

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. tata cara pendampingan;
  2. pengelolaan pendamping;
  3. wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pendanaan.

BAB II
TATA CARA PENDAMPINGAN

Pasal 6

  1. Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh:
    1. Menteri;
    2. pemerintah daerah provinsi; dan
    3. pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  4. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  5. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga.
  6. Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD dan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh camat atau sebutan lain.
  2. Dalam melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat dan/atau pejabat fungsional lain bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 8

  1. Pendampingan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. asistensi;
    2. pengorganisasian;
    3. pengarahan; dan
    4. fasilitasi Desa.
  2. Tata cara Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.

BAB III
PENGELOLAAN PENDAMPING MASYARAKAT DESA

Pasal 9

  1. Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan dengan:
    1. rekrutmen;
    2. kontrak kerja;
    3. pembayaran honorarium dan bantuan operasional;
    4. pengembangan kapasitas;
    5. sertifikasi;
    6. pendayagunaan; dan
    7. pengendalian dan evaluasi kinerja.
  2. Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian, meliputi:
    1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mengelola:
      1. rekrutmen;
      2. kontrak kerja;
      3. pembayaran honorarium dan bantuan operasional;
      4. peningkatan kapasitas;
      5. sertifikasi;
      6. pendayagunaan; dan
      7. pengendalian dan evaluasi kinerja.
    2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Perdesaan;
    3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi Desa dan daerah tertinggal;
    4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah tertinggal;
    5. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan, Pendataan Desa, dan informasi Desa dan daerah tertinggal.
  3. Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 10

  1. Unit kerja Kementerian melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
  2. Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
  3. Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.
  4. Penetapan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat merekrut pendamping masyarakat Desa secara mandiri dan berkoordinasi dengan Kementerian.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan memperhatikan pengelolaan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 12

  1. Pejabat pembuat komitmen Kementerian melakukan kontrak kerja dengan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
  2. Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengimplementasikan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
  3. Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;
    2. pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
    3. pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
    4. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir;
    5. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan
    6. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.
  4. Tenaga Pendamping Profesional diberikan pembayaran honorarium dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Honorarium dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk komponen pembayaran program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tenaga Pendamping Profesional wajib menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Pendamping lokal desa sebagaimana dimaksud pada 12 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
    1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
    2. melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
    3. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
    4. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  2. Pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
    1. melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
    2. mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
    3. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
    4. mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
    5. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    6. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    7. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
    8. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
  3. Pendamping Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c mempunyai tugas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
  4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d mempunyai tugas:
    1. mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
    2. mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
    3. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
    4. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
    5. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
    6. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
    7. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    8. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    9. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
    10. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
  5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e mempunyai tugas:
    1. mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
    2. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
    3. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
    4. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
    5. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
    6. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    7. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    8. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
    9. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
  6. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f mempunyai tugas:
    1. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di tingkat pusat;
    2. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
    3. mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
    4. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
    5. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    6. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    7. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
    8. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Pasal 14

  1. Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional.
  2. Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
    1. pelatihan;
    2. mentoring;
    3. peningkatan kapasitas diri secara mandiri;
    4. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar;
    5. forum diskusi terfokus; dan
    6. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
  3. Selain unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kapasitas dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.

Pasal 15

  1. Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Tenaga Pendamping Profesional.
  2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional.
  3. Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Tenaga Pendamping Profesional.
  4. Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

  1. Selain sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), kompetensi dan kualifikasi dapat dibuktikan dengan dokumen lain.
  2. Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik;
    2. sertifikat peningkatan kapasitas berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang tenaga pendamping profesional; atau
    3. dokumen penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat atau ekonomi masyarakat.

Pasal 17

  1. Unit Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e melaksanakan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan Kementerian.
  2. Unit Kerja Kementerian melaksanakan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kerja sama Kementerian dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.
  3. Pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
    1. diseminasi regulasi, kebijakan, dan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
    2. diseminasi program dan/atau kegiatan;
    3. bimbingan teknis dan pelatihan masyarakat Desa;
    4. fasilitasi partisipasi masyarakat Desa;
    5. fasilitasi perencanaan program/kegiatan;
    6. fasilitasi pengelolaan program/kegiatan; dan
    7. fasilitasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  4. Petunjuk teknis mengenai mekanisme pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Unit Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 18

  1. Unit kerja Kementerian melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g.
  2. Hasil pengendalian dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.
  3. Penetapan hasil pengendalian dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
FUNGSI, WILAYAH KERJA, DAN TUGAS

Pasal 19

  1. Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
    1. pendamping lokal Desa;
    2. pendamping Desa;
    3. pendamping teknis; dan
    4. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
    1. fasilitasi;
    2. edukasi;
    3. mediasi; dan
    4. advokasi.

Pasal 20

  1. Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a berada di Desa.
  2. Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.
  3. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pendamping lokal Desa bertugas untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.

Pasal 21

  1. Wilayah kerja pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berada di kecamatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.
  2. Pendamping Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.
  3. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendamping Desa bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana prasarana Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerja sama Desa, dan Kawasan Pedesaan.

Pasal 22

  1. Wilayah kerja pendamping teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c berada di kecamatan.
  2. Pendamping teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.

Pasal 23

  1. Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berada di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
  2. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. tenaga ahli kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota;
    2. tenaga ahli provinsi yang berkedudukan di provinsi; dan
    3. tenaga ahli pusat yang berkedudukan di pusat.
  3. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  4. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli kabupaten/kota bertugas:
    1. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;
    2. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
    3. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
    4. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
    5. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
    6. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
  5. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli provinsi bertugas:
    1. membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
    2. membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
    3. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
    4. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
    5. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
  6. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli pusat bertugas:
    1. membantu Kementerian dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
    2. membantu Kementerian dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
    3. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli provinsi, tenaga ahli kabupaten/kota, pendamping Desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal Desa; dan
    4. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 24

Rincian tugas dan fungsi pengaturan tata kerja Tenaga Pendamping Profesional dimuat dalam petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 25

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa.
  2. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang.
  3. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa kepada:
    1. perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
    2. Tenaga Pendamping Profesional;
    3. KPMD; dan
    4. Pihak Ketiga.

Pasal 26

  1. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
    1. mengelola Tenaga Pendamping Profesional;
    2. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pendampingan masyarakat Desa;
    3. melakukan peningkatan kapasitas kepada para pendamping;
    4. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pendamping;
    5. memfasilitasi dan melakukan penelitian untuk pengembangan dan peningkatan Pendampingan Masyarakat Desa; dan
    6. melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Tenaga Pendamping Profesional, dan/atau pejabat fungsional yang menangani urusan terkait pemberdayaan masyarakat dan Desa.
  2. Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pendampingan Masyarakat Desa.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 27

  1. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan pengelolaan pendamping bersumber dari:
    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
    3. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendanaan pelaksanaan Pendampingan oleh Pendamping Masyarakat Desa yang direkrut secara mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Permendesa PDTT 3 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Posting Komentar