Permendikdasmen 7 tahun 2025 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Table of Contents
Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada karena guru dapatdiberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolahan atau satuan pendidikan dengan tujuan meningkatkan layanan pendidikan bermutu bagi semua peserta didiknya.

Apa beda Guru dan Kepala Sekolah?

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mufti. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025 di Jakarta oleh Dirjen PUU Kemkum Dhahana Putra.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 327. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Mencabut:

Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mencabut:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427); dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 494) sepanjang mengatur mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah:

  1. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah:

  1. Pasal l7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 998);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Isi Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Berikut adalah isi Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi bakal calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan.
  5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
  6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
  9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  12. Dinas Pendidikan Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
  13. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  15. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.
  17. Direktorat adalah Direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.

Pasal 2

  1. Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
  2. Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional.
  3. Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kemampuan sebagai entrepreneur.
  4. Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PENYEDIAAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut:

  1. pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah; dan
  2. penyiapan calon Kepala Sekolah.

Bagian Kedua
Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah

Pasal 4

  1. Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun;
    2. penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan
    3. Kementerian menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.
  2. Pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama.
  3. Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.

Bagian Ketiga
Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Pasal 5

Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:

  1. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
  2. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
  3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

Pasal 6

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:

  1. persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan
  2. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.

Pasal 7

  1. Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
    1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
    2. memiliki sertifikat pendidik;
    3. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
    4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
    5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
    6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
    7. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
    9. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
    10. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
  2. Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:
    1. Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau
    2. Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun,
    menjadi bakal calon Kepala Sekolah.
  3. Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.

Pasal 8

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Pasal 9

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh:

  1. Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau
  2. Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

Pasal 10

  1. Pengusulan Guru ASN yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disampaikan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat kepada PPK sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  3. Pengusulan Guru nonASN sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11

Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:

  1. seleksi administrasi; dan
  2. seleksi substansi.

Pasal 12

  1. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
  2. Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem informasi yang dikelola Kementerian yang terdiri atas:
    1. hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    2. surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
    3. surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
    4. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;
    5. pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait; dan
    6. surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.
  3. Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
  4. Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan.
  5. Prioritas proyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala Sekolah.

Pasal 13

  1. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a untuk Guru nonASN ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  2. Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

  1. Seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan lulus administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah; dan
    2. Guru yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

  1. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  2. Guru yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direkorat Jenderal.
  4. Guru yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
  5. Ketentuan lebih lanjut terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.

BAB III
MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Bagian Kesatu
Mekanisme Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

Pasal 16

  1. Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan kewenangannya.
  3. Guru ASN yang diusulkan untuk mengikuti mekanisme penugasan sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengunggah:
    1. sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah; dan
    2. surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit pemerintah, atau lembaga lain yang memiliki lisensi dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan,
    pada sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.
  4. Penetapan penugasan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
  5. Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
    1. sekretariat daerah;
    2. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
    3. dewan pendidikan,
    sesuai dengan kewenangannya.
  6. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh PPK.
  7. Tim pertimbangan memiliki tugas memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah yang dituangkan dalam berita acara tim pertimbangan.
  8. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diunggah Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya ke dalam sistem yang dikelola Kementerian.

Bagian Kedua
Mekanisme Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Pasal 17

  1. Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  2. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Bagian Ketiga
Mekanisme Penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Pasal 18

Mekanisme penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Bagian Keempat
Mekanisme Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN

Pasal 19

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, calon Kepala SILN harus memenuhi persyaratan:

  1. berstatus sebagai PNS;
  2. mendapatkan surat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang;
  3. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
  4. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;
  5. memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia; dan
  6. mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Pasal 20

Penyiapan penugasan Guru PNS sebagai calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:

  1. pengumuman seleksi penerimaan Kepala SILN oleh Kementerian;
  2. seleksi calon Kepala SILN;
  3. pengusulan; dan
  4. penugasan.

Pasal 21

  1. Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan pemberitahuan seleksi penerimaan dan proses pendaftaran bagi Guru PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
  2. Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seleksi administrasi dan substansi.
  4. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Kementerian.
  5. Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
  6. Berdasarkan usul dari Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menetapkan keputusan tentang penugasan Kepala SILN tanpa status diplomatik.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV
MASA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Bagian Kesatu
Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah

Pasal 23

  1. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
  2. Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
  3. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya.
  4. Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.
  5. Dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut.
  6. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodesasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 24

  1. Dalam hal Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka PPK dapat menetapkan kembali Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan:
    1. perpanjangan penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan
    2. memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau ditugaskan pada Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan PPK.

Bagian Kedua
Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Pasal 25

Masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Masa Penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Pasal 26

Masa penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Bagian Keempat
Masa Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN

Pasal 27

  1. Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik”.
  3. Dalam hal hasil penilaian kinerja setiap tahun tidak mencapai dengan predikat paling rendah “Baik” maka kepala perwakilan yang bersangkutan mengembalikan Kepala Sekolah kepada Kementerian.
  4. Dalam hal penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja mengajukan usulan Kepala Sekolah pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya penugasan Kepala SILN.
  5. Dalam hal Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa penugasannya, maka kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.
  6. Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang pendidikan oleh PPK melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH

Pasal 28

  1. Kepala Sekolah berhenti dari penugasan karena:
    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri; atau
    3. diberhentikan.
  2. Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    1. mencapai batas usia pensiun Guru;
    2. telah berakhir periode penugasan sebagai Kepala Sekolah;
    3. melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
    4. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru atau penugasan lain dalam jabatan fungsional Guru;
    5. hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”;
    6. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
    7. menjadi anggota partai politik; dan/atau
    8. menduduki jabatan negara.
  3. Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf j dapat ditugaskan kembali sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
    1. PPK untuk Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
    2. pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat; atau
    3. pejabat yang berwenang untuk Kepala SILN.

BAB VI
PENJAMINAN MUTU

Pasal 29

  1. Penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain.
  2. Seluruh data terkait penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 30

Pendanaan terkait penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan sebagai Kepala Sekolah berakhir.

Pasal 32

  1. Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki bakal calon Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
  2. Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberi penugasan 1 (satu) periode penugasan.
  3. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427); dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 494) sepanjang mengatur mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar