Hai Bolo berikut kita sajikan Lampiran I Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdas Dikmen. Pada Lampiran I Permen ini dibahas tentang Ruang Lingkup Materi PAUD.
Adapun Isi Ruang Lingkup Materi PAUD dalam Lampiran I Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdas Dikmen adalah sebagai berikut:
RUANG LINGKUP MATERI PAUD
A. Latar Belakang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.
B. Ruang Lingkup Materi PAUD
Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam STPPA meliputi:
- Mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya:
- penanaman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pengenalan ajaran pokok sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
- kesadaran untuk menjaga dan merawat diri sebagai bentuk rasa sayang dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kesadaran untuk saling menghargai sesama manusia sebagai bentuk kasih sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan dasar terbangunnya nilai toleransi; dan
- kesadaran bahwa menghargai alam adalah bentuk rasa sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia:
- identitas diri agar dapat mengenal dan mengembangkan diri serta menjalankan peran di lingkungannya; dan
- identitas kenegaraan sebagai wujud rasa bangga sebagai anak Indonesia.
- Mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya:
- pengenalan terhadap ragam emosi serta keterampilan untuk mengendalikan emosi sebagai bentuk penghargaan terhadap diri dan orang lain; dan
- interaksi positif dan berkolaborasi dengan orang lain.
- Mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil:
- keterampilan untuk menyesuaikan diri dalam melakukan kegiatan sehari-hari; dan
- kesadaran terhadap manfaat dari proses belajar serta kesadaran bahwa keinginan untuk berusaha merupakan modal kunci agar dapat memperoleh suatu kemampuan.
- Memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya:
- adanya ragam cara untuk mengekspresikan ide dan menyelesaikan masalah yang diperoleh melalui pengalaman belajar langsung; dan
- pengembangan keterampilan motorik kasar, halus dan taktil untuk keberdayaan diri.
- Mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam:
- pemahaman tentang hubungan sebab akibat dalam kehidupan sehari-sehari;
- fenomena alam dan sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari; dan
- penggunaan dan perekayasaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
- Mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama:
- pemahaman tentang konsep literasi dasar yang relevan dalam kehidupan sehari-hari; dan
- pengembangan minat pada bacaan.
- Memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu:
- pemahaman tentang konsep numerasi dasar yang relevan dalam kehidupan sehari-hari; dan
- pengembangan minat pada kegiatan observasi, eksplorasi, dan eksperimen dengan menggunakan lingkungan sekitar dan media.
C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Taman Kanak-kanak Luar Biasa dan Bentuk Program Lain yang Memiliki Peserta Didik Usia Dini Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus taman kanak-kanak luar biasa dan bentuk program lain yang memiliki peserta didik usia dini berkebutuhan khusus penyandang disabilitas disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak.
Demikianlah isi Ruang Lingkup Materi PAUD dalam Lampiran I Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdas Dikmen yang dikeluarkan Kemendikbud pada 13 Maret 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar