Perpres 108 tahun 2024 tentang DBMTN

Helo Bolo pada tanggal 30 September 2024 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Perpres 108 tahun 2024 tentang DBMTN ini mulai berlaku setelah diundangkan Mensesneg Pratikno pada 30 September di Jakarta.

Apakah Manajemen Talenta Nasional itu?

Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional. Manajemen Talenta Nasional (MTN) adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.

Apa itu DBMTN?

Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Perpres 108 tahun 2024 tentang DBMTN

Dasar Pemikiran

Pertimbangan terbitnya Perpres 108 tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional adalah:

  1. bahwa untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional;
  2. bahwa untuk mewujudkan kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional yang terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, perlu disusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional;

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya Perpres 108 tahun 2024 tentang DBMTN adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Perpres 108 tahun 2024 tentang DBMTN

Berikut adalah isi Perpres 108 tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
  2. Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.
  3. Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat sebagai DBMTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045.
  4. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
  5. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, akademisi, organisasi filantropi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pihak lain dalam pengembangan MTN.
  6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  7. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
  8. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  9. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
  10. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
  11. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
  12. Pelaku Seni Budaya adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan.

Pasal 2

MTN bertujuan:

  1. mempersiapkan Talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga;
  2. menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan; dan
  3. mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran Pemangku Kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta.

Pasal 3

  1. Dalam rangka mewujudkan tujuan MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah menetapkan DBMTN.
  2. DBMTN ditetapkan untuk periode Tahun 2024-2045.

Pasal 4

DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi sebagai:

  1. pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN; dan
  2. rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Pasal 5

DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat:

  1. Narasi DBMTN, yang terdiri atas:
    1. Pendahuluan yang memuat Dasar Hukum, Latar Belakang, Tujuan, Potret SDM Indonesia dan Permasalahan Tata Kelola Talenta, Visi 2045: Talenta untuk Prestasi Mendunia, Perlunya Desain Besar MTN, dan Lingkup Desain Besar MTN;
    2. Pemetaan Kebutuhan dan Ketersediaan Talenta yang memuat Profil Talenta Sasaran MTN, Kebutuhan Talenta, dan Ketersediaan Talenta Saat Ini;
    3. Kebijakan Terobosan DBMTN yang memuat Sasaran, Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus;
    4. Kerangka Pelaksanaan yang memuat Kerangka MTN, Alur MTN dan Kriteria Talenta, Kerangka Regulasi, Kelembagaan MTN, Pendanaan MTN, Skema Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak, dan Langkah Percepatan;
    5. Pengendalian Penyelenggaraan MTN yang memuat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan MTN serta Evaluasi Capaian MTN,
    tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  2. Matriks DBMTN yang memuat Peta Jalan MTN untuk periode Tahun 2024-2045, Rencana Aksi Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024, dan Kerangka Kolaborasi Multipihak Penyelenggaraan MTN, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Sasaran DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta meliputi:

  1. Riset dan Inovasi, yaitu:
    1. meningkatnya jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan lptek dan penciptaan inovasi nasional; dan
    2. meningkatnya rekognisi internasional Talenta di bidang Riset dan Inovasi berbasis ajang dan portofolio;
  2. Seni Budaya, yaitu:
    1. meningkatnya jumlah dan kualitas Talenta di bidang Seni Budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemqjuan kebudayaan nasional; dan
    2. meningkatnya rekognisi internasional terhadap Talenta di bidang Seni Budaya, serta penyelenggaraan ajang dan non ajang Seni Budaya berkelas internasional di Indonesia; dan
  3. Olahraga, yaitu:
    1. meningkatnya jumlah dan kualitas Olahragawan berprestasi di tingkat dunia dan Tenaga Keolahragaan bersertifikat internasional pada cabang Olahraga Olimpiade dan Paralimpiade; dan
    2. meningkatnya rekognisi internasional dan raihan prestasi Talenta di bidang Olahraga Indonesia pada kejuaraan cabang Olahraga resmi Olimpiade dan Paralimpiade.

Pasal 7

Arah Kebijakan DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup:

  1. perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta;
  2. penguatan pembinaan dan fasilitasi Talenta;
  3. peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta;
  4. peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; dan
  5. penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN.

BAB II
KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045

Pasal 8

  1. DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijabarkan dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan, sebagai berikut:
    1. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
    2. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
    3. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
    4. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
    5. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040- 2045.
  2. Perencanaan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan disinergikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  3. Rencana Aksi DBMTN di Bidang Olahraga untuk setiap tahapan disinergikan dengan dokumen DBON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan mengenai Rencana Aksi DBMTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 9

  1. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Rencana Aksi DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebagai penjabaran penyelenggaraan DBMTN.
  2. Dalam melaksanakan Rencana Aksi DBMTN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.

Pasal 10

  1. Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas MTN.
  2. Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Gugus Tugas MTN mempunyai tugas:
    1. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;
    2. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
    3. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
    4. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.

Pasal 11

Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:

  1. Ketua : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  2. Wakil Ketua : kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
  3. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi : kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
  4. Koordinator Bidang Seni Budaya : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  5. Koordinator Bidang Olahraga : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
  6. Anggota:
    1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
    2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
    3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
    4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
    6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
    7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
    8. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
    9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
    10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
    11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
    12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    13. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Pasal 12

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Ketua Gugus Tugas MTN membentuk Gugus Keda dan Sekretariat.
  2. Ketua Gugus Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat tinggi madya di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  3. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  4. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dankemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.

Pasal 15

  1. Penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 didukung dengan pembangunan basis data terpadu MTN yang berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur MTN.
  2. Alur MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
    1. pra-pembibitan Talenta;
    2. pembibitan Talenta;
    3. pengembangan Talenta potensial; dan
    4. penguatan Talenta unggul.
  3. Basis data terpadu MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 3 (tiga) subsistem terintegrasi:
    1. sistem informasi manajemen Talenta Riset dan Inovasi yang dikelola oleh lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi;
    2. sistem informasi manajemen talenta Seni Budaya yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan
    3. sistem informasi manajemen talenta Olahraga yangdikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan Olahraga.
  4. Integrasi basis data terpadu MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai bagian dari Satu Data Indonesia.
  5. Penyelenggaraan basis data terpadu MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung dengan sistem informasi manajemen Talenta Peserta Didik yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

BAB III
PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

Pasal 16

  1. Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN dilaksanakan melalui:
    1. sistem pengendalian internal kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
    2. evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN.
  3. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN masing-masing kepada kementerian/lembaga koordinator pada bidang MTN.
  4. Kementerian/lembaga koordinator pada bidang MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, huruf d, dan huruf e menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  5. Berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan laporan penyelenggaraan DBMTN kepada Presiden.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 17

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  3. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, masa kerja Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 202l tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dinyatakan berakhir.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Perpres 108 tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar