Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen

Hai Bolo, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menenengah. Tentu saja Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen ini mengubah yang lalu-lalu. Entah mengapa selalu gonta-ganti ya?.

Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen ini menggantikan 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).

Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen ini dikeluarkan Menteri Nadiem pada tanggal 13 Maret 2024. Diundangkan pada 21 Maret 2024 oleh Dirjen PUU Kemenkumham, dan tentunya pada hari itu mulai diberlakukan.

Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menenengah ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169.

Pokok-pokok isi dalam Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen

Isi pokok dalam Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen adalah:

  1. Peraturan Menteri ini terdiri atas: Batang tubuh, memuat 6 pasal; Lampiran 1, memuat ruang lingkup materi pada Pendidikan Anak Usia Dini; Lampiran 2, memuat ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar; dan Lampiran 3, memuat ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Menengah.
  1. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini yaitu:
    1. Pasal 1: memuat definisi atau batasan pengertian;
    2. Pasal 2: memuat pengembangan ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib;
    3. Pasal 3: memuat pengembangan ruang lingkup materi pada muatan wajib pendidikan agama dan muatan lokal;
    4. Pasal 4: memuat pengaturan ruang lingkup materi untuk peserta didik berkebutuhan khusus dan ruang lingkup materi pada program keahlian SMK;
    5. Pasal 5: Pencabutan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi PDM; dan
    6. Pasal 6: Tanggal berlakunya peraturan menteri.
    7. Lampiran I:
      1. Latar belakang
      2. Ruang lingkup materi PAUD
    8. Lampiran II:
      1. Latar belakang
      2. Ruang lingkup materi SD/MI/SDLB/Paket A
      3. Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus pada SDLB dan SD/sederajat yang melayani siswa disabilitas
      4. Ruang lingkup materi SMP/MTs/SMPLB/Paket B
      5. Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus pada SMPLB dan SMP/sederajat yang melayani siswa disabilitas.
    9. Lampiran III:
      1. Latar belakang
      2. Ruang lingkup materi SMA/MA/SMALB/Paket C
      3. Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus pada SMALB dan SMA/sederajat yang melayani siswa disabilitas
      4. Ruang lingkup materi SMK/MAK/sederajat
  1. Beberapa ketentuan yang berubah dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
    1. Perubahan perumusan Ruang Lingkup Materi pada setiap muatan wajib;
    2. Perubahan nomenklatur dan sasaran standar isi pada pendidikan khusus;
    3. Perubahan batasan ruang lingkup materi dan penambahan definisi terkait pada SMK;
    4. Perubahan pengaturan muatan pemberdayaan dan keterampilan pada Pendidikan kesetaraan; dan
    5. Penambahan Norma pada batang tubuh tentang peserta didik berkebutuhan khusus dan konsentrasi keahlian.
  1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan, 21 Maret 2024. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan unduh Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menenengah di sini Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen.

Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen

Dasar Pemikiran

Pertimbangan keluarnya Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Isi Permendikbudristek 8 tahun 2024

Berikut adalah isi Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Paud Dikdasmen:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
  6. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
  7. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  2. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
  3. Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
  4. Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
    1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. konsep keilmuan; dan
    3. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pasal 3

  1. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
    1. pendidikan agama;
    2. pendidikan Pancasila;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa;
    5. matematika;
    6. ilmu pengetahuan alam;
    7. ilmu pengetahuan sosial;
    8. seni dan budaya;
    9. pendidikan jasmani dan olahraga;
    10. keterampilan/kejuruan; dan
    11. muatan lokal.
  2. Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
    1. bahasa Indonesia;
    2. bahasa daerah; dan
    3. bahasa asing.
  3. Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.
  4. Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.

Pasal 4

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Pasal 5

Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 6

  1. Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
  2. Ruang lingkup materi:
    1. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
    2. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
    3. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

  1. Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  2. Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Permendikbudristek 8 tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menenengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar