Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 diluncurkan pada 14 Oktober 2024 oleh Kemenko PMK. SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, PLT Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Sebagaimana setiap tahunnya hal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 ini dikeluarkan dalam SKB 3 Menteri. Penting bagi swasta maupun pegiat pariwisata untuk mencermatinya. Penting juga bagi pelaku kegiatan logistik dan transportasi, sebab hari-hari tersebut mengandung informasi kemacetan lalu lintas, pesanan tiket yang harus dipesan jauh hari, maupun kesiapan petugas dan pegiat wisata yang harus menyambutnya dengan tugas-tugas yang berbeda dengan hari biasa.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bernomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 tahun 2024, dan Nomor 2 tahun 2024. Sebagaimana Surat Keputusan Menteri Bersama ini aslinya dapat anda temukan di laman Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berikut adalah isinya SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025
Pertimbangan
Pertimbangan keluarnya SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 adalah:
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa , perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025,
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897):
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477):
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur:
Isi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025
Berikut adalah isi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025.
KESATU
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan vang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
KELIMA
Pelaksanaan Cutu Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah isi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024.
Lampiran SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025
A. Hari Libur Nasional tahun 2025
- 1 Januari, hari Rabu, Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari, hari Senin, Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari, hari Rabu, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret, hari Sabtu, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1l April, hari Senin-Selasa, Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April, hari Jumat, Wafat Yesus Kristus
- 20 April, hari Minggu, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, hari Kamis, Hari Buruh Internasional
- 12 Mei, hari Senin, Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei, hari Kamis, Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni, hari Minggu, Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni, hari Jumat, Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni, hari Jumat, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus, hari Minggu, Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September, hari Jumat, Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 25 Desember, hari Kamis, Kelahiran Yesus Kristus
B. Cuti Bersama tahun 2025
- 28 Januari, hari Selasa, Tahun Baru Imlek 2576 Konggzili
- 28 Maret, hari Jumat, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2,3,4,dan 7, hari Rabu, Kamis, Jum'at dan Senin, Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei, hari Selasa, Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei, hari Jumat, Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni, hari Senin, Idul Adha 1446 Hyriah
- 26 Desember, hari Jumat, Kelahiran Yesus Kristus
Demikianlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Selamat merencanakan liburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar