Apa saja UU yang dicabut oleh UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan?

Helo Bolo, Undang-Undang Kesehatan melakukan perubahan masif, tak hanya itu UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mencabut 11 Undang-Undang terdahulu yang berhubungan dengan urusan Kesehatan.

Apa saja UU yang dicabut oleh UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan?

Apa saja UU yang dicabut oleh UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan?. Undang-Undang yang dicabut UU Kesehatan ada dalam Pasal 454 yakni:

Pasal 454

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419);
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negaia Republik Indonesia Nomor 5607);
  9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
  10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); dar
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325),

Demikianlah tentang Apa saja UU yang dicabut oleh UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pak Presiden @Prabowo mohon bersihkan para mafia hukum

Seperti kita ketahui bersama penegakan hukum adalah pekerjaan rumah terbesar bagi pemerintah, utamanya saat ini pemerintahan dipegang oleh p...