Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang PPG

Bolo, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang PPG ini mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang PPG ini ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024. Diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham Asep Mulyana pada tanggal 3 Juni 2024.

Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

Pertimbangan

Pertimbangan terbitnya Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru adalah:

  1. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan guru profesional perlu dilakukan pendidikan profesi guru;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Guru;

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang PPG adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

Isi Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang PPG

Berikut adalah isi Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang PPG:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENDIDIKAN PROFESI GURU

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
  2. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  4. Satuan Kredit Semester adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
  5. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 3

  1. Peserta PPG terdiri atas:
    1. calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
    2. Guru tertentu.
  2. Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
    1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
    2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
    3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
    5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
  3. Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga Negara Indonesia;
    2. sehat jasmani dan rohani;
    3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
    4. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
    5. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
    6. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
    7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  4. Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga Negara Indonesia;
    2. sehat jasmani dan rohani;
    3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
    4. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

  1. PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
  2. LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
  3. Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. penerimaan calon peserta PPG;
  2. pembelajaran PPG; dan
  3. uji kompetensi peserta PPG.

Bagian Kedua
Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru

Pasal 6

  1. Penerimaan calon peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.
  2. Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. seleksi administratif;
    2. tes tertulis; dan
    3. wawancara.
  3. Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan:
    1. penguasaan substansi bidang ilmu; dan
    2. motivasi untuk menjadi Guru.

Pasal 7

Tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Bagian Ketiga
Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru

Pasal 8

  1. Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTK dapat bekerja sama dengan:
    1. organisasi profesi Guru;
    2. kementerian/lembaga; dan/atau
    3. dunia usaha atau dunia industri.

Pasal 9

  1. Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester.
  2. Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    1. luring;
    2. daring; atau
    3. bauran.

Pasal 10

  1. Pembelajaran PPG terdiri atas:
    1. kelompok mata kuliah inti;
    2. kelompok mata kuliah selektif; dan
    3. kelompok mata kuliah elektif.
  2. Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG.
  3. Kelompok mata kuliah selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.
  4. Kelompok mata kuliah elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.

Pasal 11

  1. Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan.
  2. Praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.

Pasal 12

Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan
  2. tidak menempuh pembelajaran.

Pasal 13

Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit Semester; dan
  2. memenuhi 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.

Bagian Keempat
Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru

Pasal 14

  1. Uji kompetensi peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan setelah pembelajaran PPG.
  2. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan.
  3. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. ujian tertulis; dan
    2. ujian kinerja.
  4. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian.

Pasal 15

  1. Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.
  2. Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.

Pasal 16

Penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA PADA PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 17

  1. Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas:
    1. dosen; dan
    2. tenaga kependidikan.
  2. Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Guru pamong.
  3. Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Guru yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta PPG dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.
  4. Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
    2. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
    3. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
  5. Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak.
  6. Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Instruktur.
  7. Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas mengajar dan memberi pelatihan, serta pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi dosen di LPTK.
  8. Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan
    2. memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diajarkan.
  9. Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak atau praktisi dari dunia usaha dan dunia industri.

BAB V
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 18

Direktur Jenderal melakukan penjaminan mutu terhadap PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai instrumen akreditasi PPG.

BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 19

  1. Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPG sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui daring, luring, atau bauran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 20

  1. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan kepada Menteri.
  2. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan PPG.

BAB VII
SERTIFIKAT PENDIDIK DARI LEMBAGA INTERNASIONAL

Pasal 21

  1. Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.
  2. Lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang melakukan sertifikasi Guru menggunakan standar yang berlaku secara internasional.
  3. Daftar lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
  4. Calon Guru atau Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepemilikan Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.

BAB VIII
PENDANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 22

Pendanaan PPG bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. peserta PPG; dan/atau
  5. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta PPG yang sedang mengikuti PPG dalam jabatan atau peserta PPG yang sedang mengikuti PPG Prajabatan tetap mengikuti PPG sampai selesai.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Permendikbudristek 19 tahun 2024 tentang PPG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar