SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025

Table of Contents
SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025

Pemerintah sekarang masa Presiden Prabowo Subianto ini memang rajanya libur. Banyak sekali libur yang ada peringatannya hari ini, besuknya libur untuk hari peringatan yang hari ini. Hebat sekali. Pun kemarin tanggal 7 Agustus 2025. Pemerintah melalui Kemenko PMK mengumumkan liburlan lagi untuk hari Senin, 18 Agustus 2025. Dapat dibaca tentunya karena 17 Agustus hari libur, maka tidak mau dong hari libur 17 Agustusan tersebut direbut oleh hari Minggu. Maka hari Senin besuknya... harus libur... tidak mau tidak.

Kemalasan kerja ini terbaca sudah lama sebenarnya. Karena pemerintah memang paling gampang mengklaim dia sudah kerja. Cukup dengan omon-omon dan pernyataan-pernyataan yang bikin pusing masyarakat. Masyarakat pasti mengangguk karena tidak mau pusing.

Libur untuk dorong Nasionalisme

Libur yang banyak di hari Kemerdekaan ini untuk mendorong semangat nasionalisma, produktivitas masyarakat dan UMKM untuk tidak libur tapi bepergian untuk jajan dan bersenang-senang. UMKM dan pekerjanya diharapkan bekerja keras 24 jam malayani para tamu dari kalangan instansi pemerintah yang sedang melaksanakan tugas liburnya.

Diharapkan masyarakat, swasta dan UMKM dapat memetik keuntungan besar dari liburan instansi pemerintah dan militer tentunya. Mereka akan menghamburkan uang pesangon liburannya untuk berhura-hura atas nama nasinalisme, menghormati para pejuang dan pahlawan kemerdekaan 1945.

Semoga saja para-para dari instansi pemerintah dan BUMN ini tidak mendapatkan pesangon liburannya dari memalak pihak swasta seperti yang masyarakat umum simpan menjadi sebuah rahasia negara.

Perubahan SKB Libur Nasional

Jadi secara resminya Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini dijadikan resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merubah SKB lalu, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rapat penetapannya ini dilaksanakan di Kemenko PMK (7 Agustus) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.

Penandatanganan SKB 3 Menteri

Melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional",

kata Imam Machdi

Partisipasi Aktif ikut Libur

Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Disampin untuk memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

Isi SKB 3 Menteri

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025. Isi intinya seperti di bawah ini:

Mengubah cuti bersama Tahun 2025 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagıan tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Demikianlah isi SKB 3 Menteri libur Senin, 18 Agustus 2025.

Posting Komentar